Kasus 1
Bapepam-LK menjatuhkan
sanksi pada perusahaan sekuritas dan lembaga profesi penunjang (2007).
Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menjatuhkan sanksi sebesar Rp5,964 miliar
kepada perusahaan sekuritas dan lembaga profesi penunjang. Denda terbesar
dikenakan pada kasus PT Agis Tbk yang menyeret sekitar 15 perusahaan sekuritas
dengan total denda Rp5,3 triliun. Buntut kasus Agis juga berujung pada
pencabutan izin usaha Republic Securities dan izin perorangan atas nama Benny
Ekayana Sutanto. Kepala Biro Lembaga Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Arif
Baharudin mengatakan, dalam transaksi perdagangan saham, kasus Agis memang
paling menonjol pada tahun ini. Sementara untuk perusahaan sekuritas yang
dikenakan sanksi disebabkan kurang memperhatikan aturan yang ada. "Agis
memang paling menonjol dan semoga tidak ada kasus yang lebih besar lagi,"
kata dia, seperti dikutip di Jakarta, Jumat (23/11/2007).Arif mengingatkan,
agar anggota bursa selalu dapat mengikuti peraturan yang ada, menyusul
dipublikasikannya berbagai peraturan baru yang telah diterbitkan Bapepam-LK.
Otoritas pasar modal itu juga telah menyosialisasikan peraturan-peraturan yang
dinilai berkaitan langsung anggota bursa. Selain itu, Bapepam-LK telah
menjatuhkan denda kepada lembaga profesi penunjang yang terdiri atas 13 penilai
dan tiga perusahaan penilai karena melanggar peraturan VIII.C.1 yaitu
Pendaftaran Penilai yang Melakukan Kegiatan Pasar Modal. Adapun 14 akuntan
publik melanggar peraturan VIII.A.1, yaitu Pendaftaran Akuntan yang Melakukan
Kegiatan di Pasar Modal. Otoritas pasar modal juga membekukan izin usaha enam
akuntan publik dan memberikan peringatan tertulis kepada 13 akuntan publik.
Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam- LK Anis Baridwan mengatakan,
peringatan tertulis kepada akuntan publik diberikan karena tidak mengikuti
pendidikan profesi lanjutan (PPL) selama dua tahun berturut- turut. Otoritas
pasar modal itu kini mendorong agar para akuntan publik terus mengikuti PPL.
"Kita sudah mewanti-wanti kepada akuntan publik untuk ikut PPL. Jadi,
tahun ini diharapkan tidak ada yang diberikan sanksi lagi," ujarnya.
Subbagian Penetapan Sanksi dan Transaksi dan Lembaga Efek Biro
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam- LK mencatat sebanyak 67 perusahaan
sekuritas dijatuhi sanksi dengan total Rp5,817 miliar. Angka itu terdiri atas
52 perusahaan sekuritas yang terlambat menyerahkan laporan kegiatan penjamin
emisi efek sebesar Rp517,6 juta dan Rp5,3 miliar berasal dari pelanggaran dalam
kasus Agis.
sumber :
(http://economy.okezone.com/read/2007/11/23/21/63024/bapepam-lk-jatuhkan-sanksi-rp5-964-m)
Kasus 2
Menkeu Bekukan Izin Pengaudit
Electronic Solution (2008)
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indawati membekukan izin Akuntan Publik Drs Oman Pieters Arifin karena
melanggar Standar Auditing (SA), dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu dilakukan dalam audit Laporan Keuangan PT Electronic Solution
Indonesia 2007."Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 305/KM.1/2008 tanggal 29 April 2008 dan berlaku selama 9 bulan
sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud," ujar Kepala Biro Depkeu
Samsuar Said, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (24/5/2008).Selama
masa pembekuan izin, Drs Oman Pieters Arifin juga dilarang menjajakan jasa
akuntan. Meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan,
jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas
pelaporan informasi keuangan proforma. "Seusai Pasal 2 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik," kata
Samsuar.Selain itu, yang bersangkutan dilarang memberikan jasa audit lainnya
serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi,
perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.Drs. Oman juga dilarang menjadi
Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan
Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap
bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan
Sumber (
http://economy.okezone.com/read/2008/05/24/20/111972/menkeu-bekukan-izin-pengaudit-electronic-solution)
KASUS 3
Menkeu bekukan izin KAP Tahrir
Hidayat & AP Dody Hapsoro (2008)
Menteri Keuangan Sri Mulyani
membekukan izin kantor akuntan publik (KAP) Drs Tahrir Hidayat dan Akuntan
Publik (AP) Drs Dody Hapsoro.Pembekuan izin KAP Tahrir berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 397/KM 1/2008, terhitung mulai tanggal 11 Juni 2008.
Sementara AP Drs Dody Hapsoro, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor
409/KM.1/2008, terhitung mulai 20 Juni 2008. Menurut Kepala Biro Humas Depkeu
Samsuar Said, pembekuan atas izin usaha KAP Tahrir, merupakan tindak lanjut
setelah izin AP Tahrir Hidayat dibekukan oleh Menkeu. KAP Tahrir dibekukan
selama 24 bulan. Sedangkan AP Dody Hapsoro, dikenakan sanksi pembekuan selama
enam bulan.Pembekuan ini karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran
terhadap Standar Auditing (SA) Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam
pelaksanaan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Pupuk Sriwidjaya
(Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005."Selama masa pembekuan izin,
KAP Drs Tahrir Hidayat dan AP Drs Dody Hapsoro, dilarang memberikan jasa akuntan
publik, meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan,
jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas
pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa
atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP," papar Samsuar dalam
keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (19/7/2008).Keduanya juga dilarang
memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi,
keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan
kompetensi AP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku .Sementara, Menkeu
mewajibkan KAP Drs Tahrir Hidayat untuk memelihara Laporan Auditor Independen,
atas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya. AP Dody Hapsoro juga dilarang
menjadi pemimpin dim atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang KAP,
serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL). "Apabila dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, AP dan KAP maka izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, sanksi dikenakan pencabutan izin," pungkasnya.
serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL). "Apabila dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, AP dan KAP maka izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, sanksi dikenakan pencabutan izin," pungkasnya.
Sumber
(http://economy.okezone.com/read/2008/07/19/20/129076/menkeu-bekukan-izin-kap-tahrir-hidayat-ap-dody-hapsoro)
Kasus 4
Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi sekitar tahun
2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK
yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic
pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara,
amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan,
badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan
penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada
sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa
laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan,
ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu
tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana
ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor
BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK
bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja
sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan
menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro
dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni
Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat
bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut
telah melanggar kode etik akuntan.
Sumber
(http://atiefariati.blogspot.com/2012/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
Kasus 5
Manipulasi Laporan Keuangan PT
KAI
Diduga terjadi manipulasi data
dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih
keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih
rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris
PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan,
laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan.
Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun
sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004
diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian
diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum
pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui
laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan
dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
Pajak pihak ketiga sudah tiga
tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan
sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005.
Kewajiban PT KAI untuk membayar
surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2
Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003
disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa
pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan
Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa
dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat
penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
Penurunan nilai persediaan suku
cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan
inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara
bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan
nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang
seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
Bantuan pemerintah yang belum
ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar
dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI
disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan
tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan
sebagai bagian dari modal perseroan.
Manajemen PT KAI tidak melakukan
pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak
yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya
diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 20asi data dalam laporan keuangan PT KAI
tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9
Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya
menderita kerugian sebesar RpPerbedaan pendapat terhadap laporan keuangan
antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak
memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu
juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap
laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah
mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan
Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu
diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek
Perbedaan pendapat terhadap
laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT
KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang
baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses
terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang
telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan
Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu
diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek
Sumber (http://hendraendra.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-pelanggaran-etika-dalam.html)
Komentar atau analasis :
Sumber (http://hendraendra.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-pelanggaran-etika-dalam.html)
Komentar atau analasis :
menurut saya setelah
membaca artikel ini dan melihat banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi di
lingkungan akuntansi sangatlah melanggar kode etik sebagai seorang akuntan .
Ini jelas sangatlah memprihatinkan perkembangan etika pada dunia akuntansi .
Dengan adanya pelanggaran ini membuktikan bahwa banyak para akuntan yang masih
belum bisa memegang teguh sumpah nya sebagai seorang akuntan yang menjunjung
tinggi etika profesi akuntansi . Ini juga menggambarkan bahwa kurangnya
pengawasan untuk para akuntan yang berkepentingan dalam menilai laporan
keuangan sehingga penyalag gunaan wewenang pun terjadi dimana adanya kasus
pelanggaran yang terjadi karena para akuntan sengaja memanipulasi data yang
seharusnya sesuai dengan kode etik profesi akuntansi dicantumkan dengan
sebenar-benarnya . Karena memang sangatlah mudah bagi para akuntan tersebut
memanipulasi data yang ada karena itu adalah tugas mereka untuk memeriksa dan
menyajikan laporan keuangan yang nantinya akan di publish untuk umum. Sehingga dana yang mungkin tidak ada atau dana yang
seharusnya di cantumkan secara rill justru dicantumkan dengan rekayasa . Inilah
pelanggaran-pelanggaran yang memanng sering dilakukan oleh para akuntan publik
.
Dengan adanya kasus-kasus seperti
ini diharapkan kedepannya para akuntan dapat lebih profesional lagi dalam
bekerja . Ini juga sebagai bahan referensi untuk para calon akuntan yang
nanti nya akan terjun langsung di dunia akuntansi , harus mampu selalu
berpedoman pada janji sebagai seorang akuntan yang menjunjung tinggi etika
profesi akuntansi .
0 komentar:
Posting Komentar