Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi
yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data
akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi
kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Oleh karena
tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang
berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat
diterima oleh semua pihak yang berkepntingan. Laporan keuangan yang dimaksud
harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus mampu
memberikan suatu rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan
kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan
perubhan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang
dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan mata uang.
Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab
untuk:
a. Menyusun
laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh
pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b. Membuat
laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan
(IAI, 2004) yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian
yang jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat,
kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal
(tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara
karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.
II. Akuntansi
Manajemen dan Tanggung Jawab Seorang Akuntan Manajemen
Definisi Akuntansi Manajemen menurut IAI
adalah suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pengakumulasian,
penganalisisan, penyediaan, penginterpretasian, dan pengkomunikasian informasi
keuangan yang dilakukan oleh personel organisasi dan digunakan untuk menyusun
rencana strategic dan operasional, mengimplementasikan dan memantau
pelaksanaannya, serta untuk meyakinkan pemanfaatan dan akuntabilitas sumber
daya organisasi sebagaimana mestinya. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang
akuntan manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan
keuangan, yaitu:
1. Perencanaan,
menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun
sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk
memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
2. Pengevaluasian,
mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang
diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
3. Pengendalian,
menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas
organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan
mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada
cara-cara yang diharapkan.
4. Menjamin
pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang
disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi
sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada
efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
5. Pelaporan
eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip
akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
Ada empat standar etika untuk akuntan
manajemen yaitu:
1. Kompetensi, artinya
dia harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti
hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap
berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
2. Confidentiality, mengharuskan
seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali
ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
3. Integrity, mengharuskan
untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat
menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika. Mereka
juga harus menolak pemberian dan hadiah yang dapat mempengaruhi tindakan
mereka. Mereka juga tidak boleh menjatuhkan legitimasi perusahaan, tetapi harus
mengakui keterbatasan profesionalisme mereka, mengkomunikasikan informasi yang
menguntungkan atau merugikan, dan menjauhi diri dari prilaku yang dapat
mendiskreditkan profesi mereka.
4. Objectifity, mengharuskan
para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif,
mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang
diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan
rekomendasi yang ditampilkan.
IV. Whistle Blowing
Seringnya manajemen melakukan tindakan
melanggar etika adalah karena mereka merasa bahwa tindakan tersebut dapat
menolong perusahaan, dan perusahaan akan melindungi mereka. Hal ini memicu
suatu isu yaitu whistle blowing (meniup peluit), dimana terdapat
kebijakan perusahaan untuk tidak menyajikan adanya konflik kepentingan (conflict
of interest) dalam laporan mereka. Whistle Blowing adalah tindakan
yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan
kecurangan, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun atasannya kepada pihak
lain.
Whistle blowing terjadi ketika seorang
pegawai memberitahukan kepada umum, siapa yang telah melanggar hukum di dalam
perusahaannya. Pegawai yang melakukan whistle blowing dilindungi oleh
hukum. Jika dia dipecat atau dibalas maka dia dapat menuntut. Orang yang
melakukan whistle blowing harus mempublikasikannya kepada pihak
diluar perusahaan, kepada pemerintah atau badan hukum. Jika dia hanya
melaporkan pelanggaran tersebut di dalam perusahaan, maka hal tersebut bukanlah whistle
blowing, dan dia tidak akan mendapatkan perlindungan hukum Seseorang
dapat melakukan whistle blowing pada sesuatu yang melanggar hukum
(ilegal). Tetapi dia harus yakin dan pasti, bahwa apa yang dilaporkannya memang
melanggar hukum dan beralasan. Atasan tidak dapat membalas atau memecat
seseorang karyawan yang melakukan whistle blowing karena alasan dia
telah melakukan whistle blowing,
tetapi tidak berarti juga pegawai tersebut kebal atau tidak dapat dipecat
(karena alasan lain).
0 komentar:
Posting Komentar