Setiap profesi yang memberikan
pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan
seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996).
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik,
penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo,
2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk
melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua
sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud
melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara
disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Etika profesi akuntan di Indonesia
diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota
IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi
anggota IAI. Di Indonesia, penegakkan kode etik dilaksanakan sekurang-kurangnya
enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen
Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI,
Dewan Pertimbangan Profesi-IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain enam
unit organisasi di atas, pengawasan terhadap kode etik juga dilakukan oleh para
anggota dan pemimpin KAP.
Kode etik akuntan merupakan norma dan
perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara
auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik
akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional
bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
(Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang
akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan
karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
1.
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
1. Tanggung jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
3. Integritas
Untuk
memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehatihatian, kompetensi
clan ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap
Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
0 komentar:
Posting Komentar